deteksiriau.com - PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, S.H., M.Si, mensinyalir telah tejadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan kebun seluas 1650 Ha yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu, Kampar.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan dan mendesak dilakukan audit investigasi oleh lembaga atau auditor independen terhadap penggunaan dana pinjaman ke bank yang dipakai untuk pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV tersebut.
“Pembangunan kebun sawit seluas 1650 Ha oleh PTPN IV telah memakan biaya yang sangat besar. Tetapi kondisi kebun tidak produktif dan sebagian besar mangkrak. Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan kebub sawit itu. Lakukan audit investigasi oleh auditor independen untuk mengetahui sacara detil penggunaan dana pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV tersebut," ujar Edi Basri, Senin (21/4) di Gedung DPRD Riau.
Kualitas kebun yan dibangun oleh PTPN IV, jelas Edi Basri, yang dijuluki Singa DPRD Riau itu, dapat dilihat kondisi dari fisik tanaman. Kondisi tanaman akan berbanding lurus dengan kualitas parawatan dan pemeliharaan kebun.
Perawatan tanaman yang sesuai standar operasional (SOP) katanya, akan menghasilkan tanaman yang berkualitas dan produktif. Akan tetapi, perawatan yang dilakukan secara asal-asalan, akan menghasilkan kualitas tanaman yana buruk dan tidak produktif.
“Perlu dilihat apakah pengeluaran uang oleh PTPN IV telah sesuai peruntukannya. Kalau danapembangunan kebun sudah sangat besar sementara tanaman dalam keadaan tidak terawat dan tidak produktif maka patut dipertanyakan untuk keperluan apa dana itu dipergunakan,”ujarnya.
Setiap pengeluaran dana pembangunan kebun oleh PPTPN IV, harusnya tercatat dengan rapi. Sehingga dapat diketahui secara jelas, untuk apa saja dana yang telah dicairkan untuk pembangunan kebun itu dipergunakan.
“Setiap dana yang kelaur harus ada bon atau fakturnya. Dan idealnya, setiap penggunaan dana itu diilaporkan kepada Koppsa M sebagai mitra kerja PTPN IV,” kata Edi Basri.
“Selama pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV, kata Edi Basri, pihak Koppsa M tidk pernah mendapat laporan tentang penggunaan dan besaran dana yang telah dikeluarkan. Tiba-tiba muncul gugatan wan prestasi oleh PTPN IV terhadap Koppsa M sebesar 140 M. Tentu saja koppsa M menolak segala tuduhan pihak PPTPN IV karena mereka tidak pernah mengetahui berapa besarnya dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan kebun. Apalagi, kondisi kebun yang dibangun PTPN IV tidak produktif dan sebagian besar mangkrak dan menjadi semak belukar," katanya.
Audit investigasi oleh lembaga/auditor independen, lanjut Edi Basri, akan dapat mengungkap berapa dana yang telah dipakai untuk pembangunan kebun dan diperuntukkan buat apa saja dana tersebut.
“Audit independen harus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan kebun sawit milik masyarakat yang diwadahi Koppsa M. Kalau dana yang dikeluarkan sudah melebihi budget pembangunan kebun tetapi kondisi kebun tidak produktif dan mangkrak maka hampir dapat dipastikan ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV,’’ tandas Edi Basri.
Edi Basri yang juga aktif mengikuti sidang gugatan PTPN IV terhadap Koppsa M itu juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan kasus gugatan itu di PN Bangkinang, terlihat dengan jelas telah terjadi kelalain PTPN IV dalam Pembangunan kebun Masyarakat.
Mulai dari penanaman sawit yang tidak sesuai prosedur yang baku, infrastruktur kebun yang tidak dibangun, pembangunan kebun tanpa studi kelayakan dan perawatan yang asal-asalan.
“Kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli dan saksi fakta salama pesidangan telah menguak dengan jelas berbagai kesalahan yang dilakukan oleh PTPN IV dalam pembangunan kebun,”
ujarnya.
Kesalahan paling fatal yang dilakukan PTPN IV adalah take over pembiayaan pembangunan kebun dari Bank Agro ke Bank Mandiri cabang Palembang. Sebab, proses take over memakai data hasil manipulasi RALS oleh pengurus Koppsa M pada waktu itu. Dan survei oleh pihak bank tidak dilakukan pada objek kebun yang sedang dibangun.
“Proses take over pembiayaan kebun dari Bank Agro ke Bank Mandiri cacat prosedural dan cacat administrasi sehingga perlu diusut oleh aparat penegak hukum,’’pungkas Edi Basri
Editor : Wawan Darmawan
Tidak ada komentar: