deteksiriau.com - KUANTANSINGINGI – Polsek Benai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasid, S.H. menyampaikan Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, 14 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, di Lingkungan Satu RT/RW 002/001 Kelurahan Benai. Pelapor yang juga menjadi korban dalam kasus ini adalah seorang warga bernama S, pemilik sebuah warung pecel lele yang mempekerjakan empat orang karyawan dan menyediakan tempat tinggal serta kendaraan operasional bagi pekerjanya.
Dalam laporannya, S menyampaikan bahwa ia menitipkan satu unit sepeda motor merk Supra X NF 100 D warna hitam atas nama Y, kepada para pekerjanya untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Sepeda motor tersebut biasa dipakai untuk menunjang operasional warung pecel lele miliknya. Ia juga menyediakan satu unit rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari warung sebagai tempat tinggal para pekerjanya.
Pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor datang ke rumah yang ditempati para karyawan dan tidak menemukan sepeda motor tersebut di tempat biasanya. Setelah menanyakan kepada salah satu karyawan bernama D, diketahui bahwa sepeda motor terakhir kali diparkirkan dalam rumah seusai bekerja pada dini hari sebelumnya. Atas kejadian itu, S mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Benai pada Jumat, 18 April 2025 pukul 01.23 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga pada Kamis malam, 17 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, seorang warga Desa Siberakun membawa seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kejahatan tersebut ke Mapolsek Benai. Pelaku yang diketahui berinisial Y merupakan warga setempat.
Setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, Y mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor merk Supra X NF 100 D warna hitam atas nama Y.
Kapolsek Benai melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benai untuk proses hukum lebih lanjut."Kami mengapresiasi kesadaran warga yang proaktif membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Polsek Benai berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh warga dengan menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.
Adapun langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan Polsek Benai dalam kasus ini meliputi pembuatan Laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap tersangka dan pencarian barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkas Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Kuansing
Editor : Wawan Darmawan
Tidak ada komentar: